Home / Kota Tangerang

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:54 WIB

Kisruh Penerimaan PPPK, Akademis Unis Minta Copot Kepala BKPSDM

Kota Tangerang – Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang, Ukon Furkon Sukanda menilai kepala BKPSDM Kota Tangerang gagal dalam melakukan upaya pendampingan terhadap ribuan tenaga kerja harian lepas (THL).

Menurut nya, kegagalan tersebut kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang kepada pimpinan OPD dan pegawai yang mengikuti seleksi PPPK.

“Dari 5.186 formasi yang disiapkan, hanya 3.455 yang lolos seleksi administrasi saat tes calon PPPK. Dari 3.455 orang tersebut, hanya 1.669 yang dinyatakan lolos, sementara 1.786 lainnya gagal. Artinya, jumlah yang diterima tidak mencapai 50 persen dari keseluruhan jumlah formasi yang tersedia.” Ucapnya, Minggu (05/1/2025).

Baca Juga  Sukseskan Pemilu 2024, Pemkot Tangerang Upayakan Peningkatan Partisipasi

“Hal ini menunjukkan kegagalan Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan nasib pegawai mereka sendiri.” Tambahnya.

Dengan adanya kondisi ini, pria yang hobi berfoto itu mengkhawatirkan akan berimbas pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat di Kota Tangerang.

“Setelah seleksi, tentunya ada pegawai yang lolos dan tidak dalam sebuah satuan kerja di lingkungan Pemkot Tangerang. Motivasi dan semangat dalam memberikan pelayanan dikhawatirkan akan menurun jika para pegawai tidak mendapatkan solusi bagi status mereka.” Imbuhnya.

“Ada baiknya jika Kepala BKPSDM Kota Tangerang dicopot dan diganti dengan pegawai yang lebih kompeten,” tambahnya tegas.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Apresiasi Universitas Raharja Yang Telah Berkontribusi Dalam Mencetak Sumber Daya Manusia Unggul

Ukon juga menjelaskan, Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 memang disebutkan, jika sudah mengikuti seleksi namun belum tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Kata dapat dipertimbangkan dalam aturan tersebut menunjukkan ketidakjelasan nasib para pegawai yang tidak lulus. Karena itu, Pemkot Tangerang harus segera melakukan komunikasi dengan KemenpanRB untuk mengurangi ketidakpastian yang dirasakan pegawai. Meskipun memang, status kepegawaiannya belum jelas dan dapat diberhentikan kapan saja.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimis Persikota Dapat Meraih Juara Pada Musim 2025/2026

Kota Tangerang

Ini Perbandingan Pembangunan SMPN 34 Tahap 1 dan 2

Kota Tangerang

Awal Tahun, Kecamatan Kota Tangerang Sibuk Melayani Perekaman IKD Remaja

Kota Tangerang

Peduli Palestina, Warga Tangerang Bersama Jurnalis Akan Gelar Aksi

Kota Tangerang

Hadiri Pelantikan IDI, Maryono Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Peningkatan Kesehatan Masyarakat

Kota Tangerang

Komisi II Dorong Revitalisasi Gedung Seni Budaya

Kota Tangerang

Pilkada Kota Tangerang Sachrudin-Maryono Jalani MCU di RSUP dr. Sitanala

Infrastruktur

Tahun Depan, Pemkot Tangerang Melalui Dinas Perkimtan Naikan Biaya Bedah Rumah