Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Focus Grop Diskusion (FGD) terkait evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Ballroom Hotel Mercure Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Ketua Divisi SDM dan litbang Provinsi Banten M. Ali Zainal Abidin yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, KPU kota Tangerang melaksanakan kegiatan FGD ini dalam rangka melakukan penyusunan evaluasi dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024.
“Kegiatan ini sesungguhnya perintah dari surat Nomor 314 yang dikeluarkan oleh KPU RI, karena sesuai dengan UU Pilkada, bahwa KPU itu punya kewajiban untuk melalukan evaluasi dan menyusun laporan akhir dalam penyelenggaran pilkada,” ucapnya, Selasa (18/2/2024).
Ali juga mengungkapkan, setalah kegiatan ini selesai dilaksanakan, nanti akan disampaikan kepada Kami (KPU provinsi banten) dan kemudian KPU provinsi banten akan menyusun secara menyeluruh dari seluruh kabupaten kota yang ada di banten termasuk kegiatan penyelengaraan pilkada banten. Yang pada akhirnya kami akan sampaikan kepada KPU RI selaku penanggung jawab akhir dalam penyelenggaranan serentak 2024.
“Tentu kami atas nama provinsi banten mengapresiasi atas kegiatan yang sudah dilakuka KPU Kota karena ini adalah perintah dari KPU RI.” Ungkapnya.
Terkait adanya himbauan Presiden tentang larangan adanya FGD, Ali menyatakan KPU ini lembaga hirarkis, karena kami ada perintah surat dari KPU RI Nomor 134, maka kemudian kami harus melakukan perintah dari pimpinan kami untuk malaksanakan FGD,
“Ini tidak hanya dilaksanakan diprovonsi banten, tapi juga dilakukan diseluruh indonesia.” Imbuhnya. (Gor)