Home / Kota Tangerang

Senin, 17 Maret 2025 - 10:03 WIB

DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat

Kota Tangerang — DPRD Kota Tangerang kembali menggelar rapat paripurna lanjutan terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (13/3/2025) pagi. Agenda rapat ialah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penjelasan Wali kota Tangerang yang telah digelar sehari sebelumnya.

Secara umum seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang menyetujui pembahasan raperda untuk dilanjutkan menjadi perda. Namun begitu, sejumlah catatan maupun pertanyaan disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut.

Partai Golkar melalui juru bicaranya Samsuni menjadi garda terdepan sebagai fraksi yang menyetujui  pembahasan perubahan ini. ” Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa raperda ini harus diarahkan agar betul-betul meningkatkan pendapatan daerah sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang dan mendukung keberlangsungan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang dan juga menjadi terobosan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah Kota Tangerang untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, kuat dan mandiri dan tangguh,” ucapnya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Sumarti menilai, kebijakan pajak dan retribusi daerah  merupakan bagian dari kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah. “Konsekuensi lanjut terhadap hal itu ialah bagaimana pemda dapat menyelenggarakan fungsi pajak, bugdeting dan regulator, pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah mengacu pada kebijakan daerah, yang kemudian memberi  dorongan kepada daerah untuk lebih optimal,” ujarnya.

Baca Juga  Berikan Pelayanan Inklusif dan Humanis, Kecamatan Karawaci Lakukan Perekaman KTP-el di Ruang Rawat Inap

Sementara Fraksi PKS lewat juru bicaranya Ridwan Akbar menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami bahwa diundangkannya kembali pajak dan retribusi daerah dalam satu perda merupakan amanat No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Sehingga raperda yang kita bahas ini dapat dikatakan merupakan omnibus law bagi berbagai perda yang mengatur berbagai pajak dan aneka retribusi, setidaknya yang mengatur perda tentang pajak dan retribusi daerah sehingga akan ada perda yang dicabut dan dinyatakan tidak akan berlaku, mohon penjelasan,” jelasnya.

Selain itu, perubahan kebijakan hukum pajak dan retribusi daerah dalam UU HKPD diarahkan untuk  menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga Pemkot diharapkan bisa menghitung penambahan potensi PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan perda. “Ini juga mohon penjelasan,” harapnya. Tak hanya itu, lantaran perda ini bertujuan untuk salah satunya menarik investasi di Kota Tangerang, maka pelayanan kepada wajib pajak di Kota Tangerang harus dilakukan secara prima dan memudahkan pelayanan pajak.  “Termasuk menyediakan pemilihan layanan pajak,” ujarnya.

Sedangkan Fraksi Partai Gerindra melalui Junadi menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang seyogyanya perlu diharmonisasi dengan PP No 35/2023 dan disinkronkan dengan jenis pajak yang menjadi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga  Warga Kota Tangerang Harus Tahu, Ini Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024

“Kami Fraksi Gerindra berpandangan bahwa yang paling utama adalah tujuan utama perubahan atas  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota  Tangerang yang dilayani oleh kita semua,” ucapnya.

Selain itu, Pemkot juga harus mampu memanfaatkan potensi yang ada di wilayah untuk menjadi sumber pendapatan daerah sebagai penaggungjawab sumber dana bagi pembangunan nasional di mana pemerintah  pusat memberi kewenangan bagi pemerintah daerah dalam bentuk desentralisasi. “Sebagai implikasinya  adalah daerah dituntut untuk membiayai sendiri kebutuhannya,” terangnya.

Diketahui konsekuensi atas lahirnya perda ini adalah adanya penambahan obyek jenis retribusi jasa usaha yaitu  penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, penjualan hasil produksi usaha pemerintah  daerah dan penyediaan tempat kegiatan usaha, yaitu berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat usaha  lainnya, dan penyesuaian rincian objek retribusi terhadap objek retribusi dan jenis retribusi.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan, pihaknya bisa saja nanti menggandeng para  pemangku kepentingan (stakeholder) untuk diajak berdiskusi tentang adanya penambahan obyek pajak/retribusi baru  maupun penambahan nilai guna mengurangi terjadinya penolakan dari masyarakat, khususnya para  pengusaha.

“Kita bisa minta pertimbangan ke mereka kalau memang ada kenaikan, tapi yang jelas kita belum  menerima draftnya (raperda) sampai dengan penyampain penjelasan kemarin, khususnya yang berkaitan dengan  penambahan obyek pajak atau retribusi baru maupun penambahan nilai dari obyek yang sudah ada,”  jelasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Akses Empat Titik Jalan Menuju Pasar Anyar Dibatasi, Pemkot Tangerang Lakukan Pemasangan Portal

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Lakukan Simulasi Pemilihan Jelang Pemilu 2024

Kota Tangerang

May Day 2025, Andri S Permana: Ini Kedua Kalinya Hari Buruh Dihadiri Presiden Republik Indonesia

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu, Ini Biaya Retribusi Pelayanan Sedot Kakus

banten

Diskusi Millenial dan Gen Z, Sachrudin-Maryono Lancar Sampaikan Program 5 Tahun Kedepan

Finansial

Lampaui Target, BAZNAS Kota Tangerang Berhasil Kumpulkan Zakat Sebesar Rp9,5 Miliar Selama Ramadan 2025

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Sediakan 12 Posko Kesehatan untuk Warga Terdampak dan Pengungsi Jalani Skrining Kesehatan

Kota Tangerang

HUT ke-17, Tagana Kota Tangerang Gelar Tasyakuran Bersama Puluhan Relawan