Home / Kota Tangerang

Rabu, 9 April 2025 - 19:42 WIB

Maksimal Satu Tahun, Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Kantor Disdukcapil

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan imbauan agar para pendatang melakukan pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan pendataan administrasi penduduk.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menuturkan, pihaknya telah menyediakan informasi tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan untuk para pendatang yang bertujuan menetap dan tidak menetap. Lalu, bagi masyarakat pendatang nonpermanen maksimal selama satu tahun dan menjadi penduduk tetap sesuai dengan Permendagri 74 Tahun 2022.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Suci Ramadhan

“Bagi pendatang yang telah melampaui batasan waktu paling lama satu tahun, wajib untuk melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Jadi, saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan kecamatan maupun kelurahan untuk memastikan pendatang melaporkan diri,” ungkapnya, Rabu (9/4/25).

Baca Juga  Investasi Politik, Siapa Berani Lawan Sachrudin?

Rizal berharap, pendatang dapat segera melaporkan ke Disdukcapil Kota Tangerang sesegera mungkin agar pendataan penduduk dapat dilakukan. Informasi lainnya, masyarakat dapat melihat langsung melalui laman Instagram @dukcapilkotatangerang dan @tangerangkota.

“Silakan laporkan diri ke Disdukcapil Kota Tangerang bagi para pendatang dan kami harap dapat bersama-sama membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Tekankan Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Publik Pascalibur Idulfitri

Kota Tangerang

Ketua DPRD Kota Tangerang Optimis Persikota Dapat Meraih Juara Pada Musim 2025/2026

Kota Tangerang

Ayo! Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Gerai Samsat di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Kunjungi Puskesmas Sukasari Kota Tangerang, Selvi Ananda: Terus Tingkatkan Pelayanan

Kota Tangerang

Setiap Tahun, Dinas PUPR Kota Tangerang Jadi Penyumbang Temuan BPK

Kota Tangerang

Management Tangcity Klaim Wanita Lompat Dari Lantai 4 Tidak Benar, Tapi Dari P3

Kota Tangerang

HKN 2025, Komisi II Dorong Pelatihan Bagi Calon Pengantin Guna Membangun Kesadaran Kesehatan

Kota Tangerang

Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan, Wakil Walikota Tangerang Tekankan Penguasaan SIPD