Narasibanten.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali memberikan diskon besar-besaran kepada wajib pajak hingga 50 Persen.
Kepala Badan Kiki Wibhawa mengatakan, diskon ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Tangerang ke 33 Tahun, adapun besaran diskon tersebut sangat bervariasi.
“Untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kita berikan mulai dari 3% sampai dengan 20%, untuk rinciannya Buku 1: Besarannya adalah 20%, Buku 2: Besarannya adalah 10%, Buku 3: Besarannya adalah 6%, Buku 4: Besarannya adalah 4%, Buku 5: Besarannya adalah 3%.” ucapnya, Senin (19/1/2026).
“Selain itu, kita juga memberikan diskon atau pengurangan untuk PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2014 sebesar 25%.” Tambahnya.
Selanjutnya, Kiki juga menjelaskan, selain PBB Pemerintah juga memberikan diskon untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi program sertifikat dari pemerintah, yaitu Pronas, PTSL, dan PTKL dengan besarannya hingga 50% serta penghapusan sanksi administrasi sampai dengan tahun pajak 2025.
“Untuk waktunya WP sudah bisa memanfaatkan diskon tersebut mula dari 19 Januari sampai 31 Maret 2026. Waktu yang cukup panjang hampir kurang lebih 2,5 bulan untuk masyarakat dapat memanfaatkan program diskon dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Tangerang yang ke-33.” Jelasnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi trigger, dalam merangsang masyarakat untuk dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.” Pungkasnya. (GOR)









