Home / Kota Tangerang

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:48 WIB

Pemkot Tangerang Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Kurang Mampu

Terus memaksimalkan berbagai layanan dan bantuan bagi masyarakat Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial kini memberikan santunan kematian. Santunan tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu, dan harus memenuhi beberapa syarat.

Kepala Dinas Sosial, Mulyani mengatakan bahwa santunan kematian tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Santunan ini diberikan untuk masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu. Jadi, mereka harus terdaftar di DTKS. Santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp 3 juta rupiah per-jiwa. Termasuk bayi yang meninggal juga harus sudah terdaftar sebelumnya di DTKS. Setelah dilakukan verifikasi, maka santunan akan diberikan,” ungkapnya, Rabu (10/01/24).

Baca Juga  Aa Gym Hadiri Khotmil Qur’an SMPN 9 Kota Tangerang

Ia melanjutkan, ada beberapa ketentuan masyarakat kurang mampu yang tidak dapat diberikan santunan tersebut. Di antaranya adalah bunuh diri, hukuman mati melalui putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun, menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan atau bencana alam.

“Lalu, untuk masyarakat yang belum terdata di DTKS maka lakukan pengajuan melalui RT/RW setempat yang akan diteruskan ke Kelurahan, Kecamatan, dan terakhir di Dinas Sosial. Nanti, akan ada tim yang melakukan verifikasi lapangan,” lanjutnya.

Mulyani berharap, dengan adanya santunan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

Baca Juga  Liga Pelajar Taekwondo 3 Kota Tangerang Siap Digelar, Total Hadiah Capai Rp20 Juta

“Mudah-mudahan, santunan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi bagi masyarakat Kota Tangerang. Silahkan buat surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Masyarakat diberikan waktu 40 hari kerja untuk mengurus surat-surat tersebut, terhitung sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” tutupnya.

Sebagai informasi, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan Santunan Kematian, yaitu fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat, surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk miskin yang meninggal pada saat baru lahir, dan nomor rekening pemohon. (guh)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Segera! Diskominfo Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Aspirasi Publik 2024

Kota Tangerang

Nikmati Sunset di Danau Tengah Kota, Situ Gede Eco Space Ikon Wisata Baru di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Eks Komisioner Panwaslu Kota Tangerang di Layangkan Surat Undangan Pemanggilan Klarifikasi, Ada Apa?

Kota Tangerang

Antusias Masyarakat Pelayanan Publik Kecamatan Batuceper Setelah Libur Lebaran

Kota Tangerang

Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Buka Permohonan Pemangkasan Pohon Gratis di Jalur Pemukiman

Kota Tangerang

Peringatan Hari Gizi Nasional di Kota Tangerang, Terus Gencarkan Pencegahan Stunting

Kota Tangerang

Sigap! BPBD Kota Tangerang Padamkan Kebakaran Rumah di Batuceper Kurang dari Satu Jam

Kota Tangerang

Cegah Rabies, Pemkot Tangerang Hadirkan Vaksinasi Hewan Gratis hingga Tersedianya 21 Rabies Center