Home / Kota Tangerang / Politik

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Bawaslu Kota Tangerang Setop Kasus Tiket Liga 2, Persikota vs PSPS Pekanbaru

TANGERANG — Bawaslu Kota Tangerang, menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang, lewat pemberian tiket gratis Liga 2, Persikota vs PSPS Pekanbaru oleh calon Wali Kota Tangerang nomer urut 3, Sachrudin.

Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti alias disetop.

“Iya (dihentikan penyelidikannya) alias Case Closed atau Kasus di tutup. Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam kepada wartawan. Selasa, (22/10/2024).

Farid mengatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kota Tangerang, unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Dan diputuskan bersama tidak menemukan unsur pelanggaran dimaksud.

“Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Dan disepakati dalam pembahasan “Dihentikan”. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Baca Juga  Dinamika KONFERCAB KE X DPC GMNI Kota Tangerang

Dia menerangkan, bahwa untuk pemenuhan unsur Pasal 187A ayat (1), berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi dan juga bukti yang ada tidak ditemukan unsur mempengaruhi pemilih dengan cara tertentu.

Kata Farid lagi, Pembagian 2.000 tiket itu dilakukan kepada SSB (sekolah sepak bola) se Kota Tangerang yang siswanya merupakan anak berusia 5-16 tahun. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Pemilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024.

“Jadi, Unsur-unsur didalam pasal yang disangkakan. Bahwa terkait temuan dugaan politik uang tersebut, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari fakta-fakta dan alat bukti belum terpenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup,” terang Farid.

Baca Juga  Sejumlah Tokoh dorong Arief R. Wismansyah Segera Ambil Formulir Pencalonan Gubernur Banten

Diberitakan sebelumnya, Calon Wali Kota Tangerang Sachrudin, dilaporkan diduga melakukan politik uang dalam bentuk pembagian 2.000 tiket gratis pada pertandingan sepak bola lanjutan Liga 2, antara Persikota Tangerang vs PSPS Pekanbaru, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang pada tanggal 25 September 2024 lalu.

Sachrudin pun telah datang memenuhi undangan panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi dan keterangan. Ia membantah atas tudingan yang dilontarkan  tim dari salah satu lawan politiknya.

“Sama sekali gak ada, gak pernah kepikiran. Karena itu (tiket,red) juga diberikan oleh manajemen Persikota bukan kita beli,” kata Sachrudin ditemui wartawan usai diperiksa Bawaslu, Minggu (20/10) malam WIB. (tgr)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

BPKD Kota Tangerang Melakukan Berbagai Inovasi untuk Tingkatkan PAD

Kota Tangerang

Ketua MPI KNPI Kota Tangerang Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Panitia SC Musda DPD KNPI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Tingkatkan Kapasitas, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pelatihan untuk PSM, TKSK dan PKH

Kota Tangerang

Minat Melonjak, Pendaftar Pelatihan Tata Boga Dinsos Kota Tangerang Tembus 229 Orang.

banten

HPN 2026, Wakil Ketua DPRD Berharap Kerja Pers Sesuai Rule dengan Undang-undang Pers

Ekonomi

Bapenda Kota Tangerang Catat, Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Tahun 2023 Capai Rp1,1 Triliun

Kota Tangerang

Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Direktur Umum

Kota Tangerang

Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Targetkan Perbaikan Jalan Gatsu & M Toha Rampung Akhir 2025