Home / Kota Tangerang

Rabu, 9 April 2025 - 19:42 WIB

Maksimal Satu Tahun, Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Kantor Disdukcapil

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan imbauan agar para pendatang melakukan pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan pendataan administrasi penduduk.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menuturkan, pihaknya telah menyediakan informasi tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan untuk para pendatang yang bertujuan menetap dan tidak menetap. Lalu, bagi masyarakat pendatang nonpermanen maksimal selama satu tahun dan menjadi penduduk tetap sesuai dengan Permendagri 74 Tahun 2022.

Baca Juga  Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan

“Bagi pendatang yang telah melampaui batasan waktu paling lama satu tahun, wajib untuk melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Jadi, saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan kecamatan maupun kelurahan untuk memastikan pendatang melaporkan diri,” ungkapnya, Rabu (9/4/25).

Baca Juga  Antara Planner By Deantara Wedding Gelar Open House, Menu Makanan Bikin Ketagihan

Rizal berharap, pendatang dapat segera melaporkan ke Disdukcapil Kota Tangerang sesegera mungkin agar pendataan penduduk dapat dilakukan. Informasi lainnya, masyarakat dapat melihat langsung melalui laman Instagram @dukcapilkotatangerang dan @tangerangkota.

“Silakan laporkan diri ke Disdukcapil Kota Tangerang bagi para pendatang dan kami harap dapat bersama-sama membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

banten

Uji Coba dan Pembiasaan MBG di Kota Tangerang Dijadikan Acuan Oleh Wantimpres

Kota Tangerang

Haceppp, Me-Riang Bersama Hadirkan Tiktokers Pasming Based

Kota Tangerang

Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Tangerang Distribusikan Logistik ke 13 Kecamatan

Kota Tangerang

Ketua DPRD Tegaskan Komitmen Dalam Mendukung Kegiatan Kepramukaan Agar Semakin Masif

Kota Tangerang

Kunjungi Puskesmas Sukasari Kota Tangerang, Selvi Ananda: Terus Tingkatkan Pelayanan

Kota Tangerang

Ketua DPRD Dukung Pemkot Bangun Pelestarian Kawasan Pintu Air 10

Kota Tangerang

Komisi II Akan Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Guru SMP Negeri

Kota Tangerang

Mulai September Naik Bus Tayo Wajib Pakai QRIS