Home / Kota Tangerang

Rabu, 9 April 2025 - 19:42 WIB

Maksimal Satu Tahun, Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Kantor Disdukcapil

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memberikan imbauan agar para pendatang melakukan pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan pendataan administrasi penduduk.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menuturkan, pihaknya telah menyediakan informasi tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan untuk para pendatang yang bertujuan menetap dan tidak menetap. Lalu, bagi masyarakat pendatang nonpermanen maksimal selama satu tahun dan menjadi penduduk tetap sesuai dengan Permendagri 74 Tahun 2022.

Baca Juga  Ini Alasan Sektor Properti Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Kota Tangerang

“Bagi pendatang yang telah melampaui batasan waktu paling lama satu tahun, wajib untuk melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Jadi, saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan kecamatan maupun kelurahan untuk memastikan pendatang melaporkan diri,” ungkapnya, Rabu (9/4/25).

Baca Juga  Pokdakan Kampung Wisata Keramba 22 Periuk Berhasil Panen Ratusan Kilogram Ikan

Rizal berharap, pendatang dapat segera melaporkan ke Disdukcapil Kota Tangerang sesegera mungkin agar pendataan penduduk dapat dilakukan. Informasi lainnya, masyarakat dapat melihat langsung melalui laman Instagram @dukcapilkotatangerang dan @tangerangkota.

“Silakan laporkan diri ke Disdukcapil Kota Tangerang bagi para pendatang dan kami harap dapat bersama-sama membangun Kota Tangerang menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Besok, Ada Sembako Murah di Halaman Kantor Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

300 Pemulung di TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Dapatkan Pelatihan Keselamatan

Kota Tangerang

Sukseskan Pemilu 2024, Pemkot Tangerang Upayakan Peningkatan Partisipasi

Kota Tangerang

Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Lakukan Mitigasi Bencana

Kota Tangerang

Akses Empat Titik Jalan Menuju Pasar Anyar Dibatasi, Pemkot Tangerang Lakukan Pemasangan Portal

Kota Tangerang

Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Transparan, Wakil Walikota Tangerang Tekankan Penguasaan SIPD

Kota Tangerang

Berdasarkan Hasil Quick Count Pasangan SAMA Unggul 50 Persen

Kota Tangerang

Jalin Kerja Sama, Super Apps Tangerang LIVE Siap Direplikasi di Kabupaten Serang