Home / Kota Tangerang

Selasa, 2 April 2024 - 10:40 WIB

Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mensosialisasikan adanya program Santunan Kematian. Ya, santunan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 tahun 2023. Santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” jelas Mulyani, Senin (1/4/24).

Baca Juga  KPU Kota Tangerang Lantik 3.157 KPPS Kecamatan Tangerang

Kriteria Santunan Kematian
– Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
– Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:
– Bunuh diri
– Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
– Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
– dan/atau bencana alam

Baca Juga  Terkait Pembangunan SMPN 34 Pinang, Inspektorat Ngaku Sudah Melakukan Audit Dinas Perkimtan

Kelengkapan pengajuan santunan kematian
– Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
– Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
– Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
– Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
– KTP-el pemohon
– Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
– Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
– Nomor rekening permohon

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kecamatan Tangerang Maksimalkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Kota Tangerang

Yuk! Cobain Bakso Rusuk Pertama di Kota Tangerang yang Dikelola Para Santri

Ekonomi

Melihat Pelatihan Desain Grafis dan Percetakan Digital BLK Kota Tangerang

Kota Tangerang

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pj Walikota: Tingtakatan Nilai-nilai Pancasila Dalam Sehari-hari

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Pastikan Kebutuhan Sahur dan Berbuka Pengungsi Banjir Terpenuhi

banten

Uji Coba dan Pembiasaan MBG di Kota Tangerang Dijadikan Acuan Oleh Wantimpres

Kota Tangerang

Haceppp, Me-Riang Bersama Hadirkan Tiktokers Pasming Based

Kota Tangerang

Job Fair Jadi Ajang Ribuan Pencari Kerja Dari Dalam dan Luar Kota Tangerang