Home / Kota Tangerang

Selasa, 9 Januari 2024 - 20:50 WIB

Kecamatan Ciledug Sigap Tangani Laporan Pembakaran Sampah Ilegal

Jajaran Kecamatan Ciledug dengan sigap melakukan penanganan pada tindak pembakaran sampah illegal di wilayahnya. Hal ini terjadi usai masuknya laporan warga Kelurahan Sudimara Timur, tepatnya di wilayah RT 01, RW 07 pada Selasa (9/1/24). Dengan cepat, jajaran kecamatan dan kelurahan pun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman dan edukasi pendekatan.

Camat Ciledug, Muhamad Marwan mengungkapkan walau isu buruknya udara di Jabodetabek sudah tidak ada atau tertangani. Secara pengawasan tetap dilakukan petugas kecamatan maupun kelurahan, pada mereka yang melakukan pelanggaran dengan membakar sampah secara illegal. Dalam hal ini, selain menunggu adanya laporan, petugas juga rutin melakukan patroli dan pengawasan lingkungan hingga ke pelosok pemukiman.

Baca Juga  Pemkot Tangerang akan Bangun 15 Community Center Baru di Tengah Pemukiman, Berikut Daftar Lokasinya

“Penanganan pastinya petugas datang langsung ke lokasi kejadian, memadamkan api. Setelah itu, melakukan komunikasi serta pendekatan pada warga yang bersangkutan. Bahwa, Tindakan pembakaran sampah illegal dapat memicu kebakaran besar dan polusi udara yang meningkat,” jelas Marwan.

Ia pun menjelaskan, Kota Tangerang memiliki aturan tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga  Meningkatkan Wawasan Petugas Pelayanan, Disdukcapil Kota Tangerang Gelar Sosialiasi Pencatatan Sipil

“Dalam aturan ini, juga adanya sanksi tegas dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta. Namun, penanganan awal pastinya petugas akan melakukan tindakan persuasif lebih dahulu,” tegasnya.

“Warga juga diimbau melakukan pelaporan kepada kami atau melalui Laksa, Tangerang LIVE atau 112 apabila menemukan pelanggaran pembakaran sampah secara illegal,” sambungnya.(guh)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ketua DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan dan Estetika Wilayah

banten

FK Mantap Dukung Airin Gubernur dan Sachrudin Walikota Tangerang di Pilkada 2024

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah PWI Dirikan Posko Pengaduan Guna Mendukung Transparansi SPMB

Kota Tangerang

Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Turnamen Golf Walikota Cup

Kota Tangerang

Ini Tanggapan Wakil DPRD Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Kota Tangerang

Ketua DPRD Minta Dinas LH Tegas Terhadap Pabrik Yang Membuang Limbah Sembarangan ke Situ Cangkring

Ekonomi

Pemkot Tangerang Pastikan Stabilitas Stok dan Harga Pangan Stabil Usai Lebaran