Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ketua DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Narasibanten.com – Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam memastikan tidak ada agenda pembahasan zonasi peredaran miras, apalagi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

Kepastian itu disampaikan Rusdi terkait adanya isu zonasi dalam usulan revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi, yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi. Sabtu (17/1/2026).

Terkait soal usulan revisi perda 7 dan 8, hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya belum menerima draf resmi revisi perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga proses pembahasannya belum berjalan dan masih di tahap agenda pembahasan pada program legislasi daerah (prolegda) 2026.

Baca Juga  Cepat Tanggap Dishub Kota Tangerang Tanggapi Laporan PJU Rusak

“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” terang Rusdi.

DPRD Kota Tangerang memandang penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Suci Ramadhan

“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegas Rusdi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Rusdi mengatakan DPRD Kota Tangerang akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Diterapkan di 620 Sekolah, Pemkot Tangerang Launching Pelajar Tangerang Mengaji

Kota Tangerang

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Mudah dan Tanpa Ribet, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Aplikasi Tangerang LIVE

Kota Tangerang

Kota Tangerang Luncurkan Community Center Baru, Pembangunan Griya Harmoni Warga Dimulai

Kota Tangerang

May Day 2025, Andri S Permana: Ini Kedua Kalinya Hari Buruh Dihadiri Presiden Republik Indonesia

banten

Ketua DPRD Sebut Isbat Nikah Penting untuk Kepastian Hukum dan Masa Depan Keluarga Kota Tangerang

Kota Tangerang

Tiga Strategi Penanganan Angka Kemiskinan di Kota Tangerang Tahun 2024

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Sahkan LPJ APBD Tahun 2024 dan Cabut Dua Perda