Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ketua DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Narasibanten.com – Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam memastikan tidak ada agenda pembahasan zonasi peredaran miras, apalagi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

Kepastian itu disampaikan Rusdi terkait adanya isu zonasi dalam usulan revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi, yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi. Sabtu (17/1/2026).

Terkait soal usulan revisi perda 7 dan 8, hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya belum menerima draf resmi revisi perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga proses pembahasannya belum berjalan dan masih di tahap agenda pembahasan pada program legislasi daerah (prolegda) 2026.

Baca Juga  Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spanduk Liar di Kreo dan Larangan Indah

“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” terang Rusdi.

DPRD Kota Tangerang memandang penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Ikut Sholat Ghaib Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota dan Mahasiswa

“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegas Rusdi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Rusdi mengatakan DPRD Kota Tangerang akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Rencanakan Standar Penerapan Minimal, Satpol PP Kota Tangerang Siap Tegakkan Trantibum secara Maksimal!

Kota Tangerang

DLH Kota Tangerang Ada Layanan Jemput Limbah Elektronik B3 ke Rumah Warga

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Lakukan Simulasi Pemilihan Jelang Pemilu 2024

Kota Tangerang

Langkah Preventif Pemkot Tangerang Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Dukung Pelajar Jadi Penggerak Anti Tawuran

Kota Tangerang

Pengamat Ini Sarankan Airin Dampingi Arief dalam Pilgub Banten.

Kota Tangerang

Sidak DLH, Dewan Marah-Marah Temukan Gerobak Sampah Numpuk di Gudang

Kota Tangerang

Ayo! Manfaatkan Perekaman KTP-el Pemula Sehari Jadi di 13 Kecamatan Kota Tangerang