Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya. Terbaru, BPKD Kota Tangerang mengumumkan seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah dapat diakses menggunakan Pajak Online Kota Tangerang melalui laman pajakonline.tangerangkota.go.id terhitung mulai 1 Februari lalu.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna menuturkan, perubahan akses pelayanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan informasi pajak di Kota Tangerang. Sebelumnya, BPKD Kota Tangerang akan menutup Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) pada 31 Januari 2024.
“Kebijakan perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama, jadi mulai besok para wajib pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” jelasnya.
Selanjutnya, BPKD Kota Tangerang juga memastikan pengalihan akses baru tersebut tidak akan mengurangi kinerja pelayanan yang akan diberikan. Tidak hanya itu, pengalihan tersebut tidak dilengkapi dengan prosedur yang sulit. Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang sebelumnya telah terdaftar pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).
Tatang juga memastikan, “perubahan ini diperuntukkan untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD semuanya menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang,” tambahnya.
Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai perubahan akses layanan tersebut dapat menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang yang telah disiapkan, yakni 0811-8884-454 atau pendapatanbpkd@tangerangkota.go.id.