Home / Kota Tangerang

Jumat, 11 April 2025 - 20:14 WIB

Pantau Tumbuh Kembang Anak, Posyandu di Kecamatan Larangan Kembali Aktif

Setelah sempat vakum selama Ramadan dan libur Lebaran 1446 Hijriah, aktivitas seluruh Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kecamatan Larangan kini kembali aktif melayani masyarakat. Khususnya memantau dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Kecamatan Larangan.

Kegiatan ini disambut antusias oleh warga, khususnya para orang tua yang membawa anak-anak mereka untuk mendapatkan pemantauan tumbuh kembang secara berkala.

Camat Larangan Nasrullah mengatakan, pelayanan Posyandu kembali digelar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Larangan, mencakup penimbangan balita, pengukuran tinggi badan, pemberian vitamin, serta edukasi kesehatan bagi ibu dan anak.

Baca Juga  Sasar 190 Warga Binaan, Disdukcapil Kota Tangerang Fasilitasi Perekaman KTP-el di Lapas Pemuda Kelas II A

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal dan mendeteksi dini potensi masalah gizi maupun kesehatan. Terlebih, anak-anak mungkin lelah dengan aktivitas libur Lebaran serta makan sembarang selama Lebaran,” jelas Nasrullah, Jumat (11/4/25).

Ia pun menjelaskan, keberlanjutan Posyandu sangat penting untuk menjaga kualitas kesehatan generasi penerus. “Dengan adanya Posyandu, kita dapat memantau status gizi balita secara rutin dan memberikan edukasi kesehatan kepada para ibu,” jelasnya.

Baca Juga  Belajar Urban Farming Gratis di Kota Tangerang, Sekolah hingga Instansi Bisa Daftar

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama lintas sektor antara Puskesmas, kader kesehatan, dan pemerintah desa setempat. Para kader Posyandu telah mendapatkan pelatihan untuk memberikan pelayanan yang ramah dan informatif kepada masyarakat.

“Kecamatan Larangan berharap keberlangsungan kegiatan Posyandu ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memantau tumbuh kembang anak sejak dini. Sekaligus sebagai bentuk nyata dari upaya pencegahan stunting di wilayah Kecamatan Larangan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kamis 17 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup Gratiskan Uji Emisi Bagi 100 Kendaraan

Kota Tangerang

Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS

Kota Tangerang

Respons Cepat Dinkes Kota Tangerang Tangani Warga Terdampak Kebocoran Gas Pabrik

Ekonomi

Pemkot Tangerang Pastikan Stabilitas Stok dan Harga Pangan Stabil Usai Lebaran

Kota Tangerang

Ketua DPRD Kecam Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Pinang

Kota Tangerang

DPRD Ajukan Pembangunan Gedung Baru, Pj: Kita Akan Komunikasi dengan Kemenkumham dan Pemkab Tangerang

Kota Tangerang

Rombongan Komisi II Lakukan Kunjungan ke Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Tangsel

Kota Tangerang

Pj Wali Kota Tangerang: SIPD Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Ekosistem Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel