Home / Kota Tangerang

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:48 WIB

Sepakat Tutup Sementara The Nice Garden Pinang, DPRD Dorong Satpol-PP Laporkan Penurunan Segel

Kota Tangerang, narasibanten.com – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat untuk menutup  sementara wahana bermain anak (Play Gound) The Nice Garden Pinang, Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (07/05/2025).

Langkah tegas ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang menyoroti ketidaksesuaian izin usaha The Nice Garden dengan aktivitas yang dijalankan. Pasalnya selain rumah makan usaha komersil tersebut menjual tiket play ground kepada para pengunjung.

Bahkan wahana bermain anak yang kerap di kunjungi ratusan orang itu  belum memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang mengundang beberapa  pihak terkait, antara lain, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperkim, Dishub, DLH, Camat dan Lurah Pinang, serta pemilik usaha juga masyarakat sebagai pelapor.

Baca Juga  Pj Wali Kota Tangerang: SIPD Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Ekosistem Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa usaha The Nice Garden telah melanggar peruntukan izin yang dimiliki. Izin yang mereka miliki hanya untuk  rumah makan atau cafe belum mencakup wahana bermain anak.

“Atas kesepakatan bersama, mulai sore ini The Nice Garden ditutup sementara oleh Satpol PP,” tegas Junadi kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum pidana, karena segel yang sudah ditempel petugas Satpol PP sebelumnya sempat dicopot. Bahkan penggelola menyebut nama oknum berinisial  (UA) yang melakukan pencopotan segel tersebut dan selaku pemberi kuasa untuk mengurus izin.

“Tindakan pencopotan segel itu merupakan pelanggaran hukum pidana. Kami minta Satpol PP Untuk segera di proses oleh pihak polisi dan proses secara hukum di Indonesia,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Penutupan sementara ini, sambung Junadi mencakup seluruh operasional, termasuk rumah makan, hingga seluruh izin dan persyaratan teknis lainnya agar dilengkapi, mulai dari rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) hingga yang lainnya.

Baca Juga  calon Gubernur Banten, Andra Soni – Dimyati telah menyiapkan program kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan akses layanan

“Jika ingin buka kembali, mereka harus mulai dari awal dan semuanya harus sesuai. Besok harus ditutup,” tegas Junadi.

Sementara Manager Operasional, The Nice Garden Pinang, Gilang, mengaku sepakat untuk menutup sementara  tempat tersebut. Dia menjelaskan kalau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  The Nice Garden  telah terbit. Adapun izinnya adalah rumah makan dan cafe.

“PBG nya sudah ada. Rumah makan dan cafe. Ya, kami  tutup sementara,” katanya di  sela sela acara.
Selain rumah makan dan cafe, gilang juga mengakui kalau bidang usaha di tempat itu dihasilkan dari wahana bermain anak.” Ujarnya.

“Kalau yang mencopot segel itu berinisial UA dan UA juga yang urus perizinan semua.” Pungkasnya. (GOR)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Peringati Sumpah Pemuda, Dr. Nurdin Pimpin Upacara di Saluran Sungai Cisadane Bersama Aktivis Lingkungan

Kota Tangerang

Wali Kota Sachrudin Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Anggaran yang Efisien dan Berorientasi Hasil

Kota Tangerang

Pendaftaran SPMB Tahap I Jenjang SMP Jalur Disabilitas di Kota Tangerang Dimulai, Ini Daftar SMP Inklusinya

Fintech

Perpusatakaan Keliling untuk Ngabuburid,k di Bulan Ramadan

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Pastikan Pabrik Biji Plastik Sudah Tidak Lagi Ada Kegiatan

Kota Tangerang

Kunjungi Puskesmas Sukasari Kota Tangerang, Selvi Ananda: Terus Tingkatkan Pelayanan

Kota Tangerang

BPHTB Tahun 2025, Bapenda Kota Tangerang Optimis Dapat Mencapai Target

Kota Tangerang

Respons Cepat Dinkes Kota Tangerang Tangani Warga Terdampak Kebocoran Gas Pabrik