Home / Kota Tangerang

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:14 WIB

Warga Kota Tangerang Harus Tahu, Ini Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari. Masyarakat Indonesia tak terkecuali warga Kota Tangerang pun harus paham sejumlah aturan dan larangan di bilik pemungutan suara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Salah satunya, adanya larangan menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya, saat berada di bilik suara. Selain itu, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga  Reses III DPRD Kota Tangerang, Sumarti Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

– Larangan menggunakan handphone di bilik suara

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.

– Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara

Larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga  Komisi II Sebut SPMB Daring Mampu Meminimalisasi Potensi Kecurangan

– Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos

Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kubah Megah Penuh Kaligrafi, Ikon Menarik Masjid Raya Al-A’zhom Kota Tangerang

Bisnis

Ayo! Manfaatkan Spesial Diskon Pajak Kota Tangerang hingga 31 Maret 2024

Kota Tangerang

Jelang Iduladha 2024, Pemkot Tangerang Pastikan Hewan Kurban di Sejumlah Lapak dalam Kondisi Sehat

Kota Tangerang

Pembongkaran TPS Liar Berlanjut, DLH Kota Tangerang Mulai Sisir Wilayah Barat

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Salurkan Bantuan Langsung di Pengungsian Palestina

Kota Tangerang

Optimalkan Penanganan Pascabanjir, Pemkot Tangerang Angkut Tumpukan Sampah di Bendungan Polor

Kota Tangerang

Momentum: Pameran Tunggal Pertama Aziz Hadir di Black Campaign Tangerang

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Usulkan Kenaikan Insentif Untuk Kader Kesehatan, Posyandu, KB dan Kader Lansia