Home / Kota Tangerang

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:14 WIB

Warga Kota Tangerang Harus Tahu, Ini Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari. Masyarakat Indonesia tak terkecuali warga Kota Tangerang pun harus paham sejumlah aturan dan larangan di bilik pemungutan suara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Salah satunya, adanya larangan menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya, saat berada di bilik suara. Selain itu, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga  Tak lagi menjabat Walikota, Arief Wismansyah tetap sigap bantu warga Kebocoran Gas Pabrik Es di Koang Jaya

– Larangan menggunakan handphone di bilik suara

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.

– Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara

Larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga  Anggota DPRD Soroti Adanya Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan

– Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos

Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32, Wakil Ketua DPRD Berharap Tangerang Terus Maju dan Berkembang

Kota Tangerang

Antisipasi Musim Penghujan, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Lingkungan

Kota Tangerang

Jaga Ketertiban Pilkada, Pemkot Gelar Apel Satlinmas

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Pembangunan Non Fisik juga Harus Diprioritaskan

Kota Tangerang

Disdik Kota Tangerang Dukung Peluncuran Komunitas Penggerak Guru Sekolah Dasar

Kota Tangerang

Daftar Sekarang! Pemkot Tangerang Fasilitasi Pelayanan Nutrition Fact secara Gratis

Kota Tangerang

Daftar ke KPU, Pasangan SAMA Diarak Barongsai dan Marching Band

Kota Tangerang

Si Perawan Benda Sukses Raih Dua Penghargaan Tangerang Satu Data Satu Peta