Home / Kota Tangerang

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:14 WIB

Warga Kota Tangerang Harus Tahu, Ini Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari. Masyarakat Indonesia tak terkecuali warga Kota Tangerang pun harus paham sejumlah aturan dan larangan di bilik pemungutan suara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Salah satunya, adanya larangan menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya, saat berada di bilik suara. Selain itu, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga  Empat Pasang Balon Mendaftar Pilkada, KPU: Hanya 3 Yang Memenuhi Persyaratan

– Larangan menggunakan handphone di bilik suara

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.

– Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara

Larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga  Pegawai Pemkot Tangerang, Harapkan Tukin Cair Segera

– Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos

Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Mengabuburit Seru Akhir Pekan di Wisata Kano Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dinsos Kota Tangerang Ajak Seluruh Elemen Terlibat dalam Pendataan, Pemantauan dan Pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial

Kota Tangerang

Kota Tangerang Tunjukkan Wajah Multikultural pada Dunia lewat Ragam Festival

Kota Tangerang

Ribuan Masyarakat Meriahkan Festival Maulid Nusantara 2

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Kota Tangerang

Disbudpar Kota Tangerang Dinilai Telah Menghambur-hamburkan Anggaran, Azka: Kegiatannya Hanya Sebatas Seremonial

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Edukasi Warga Soal Pajak Penerangan Jalan Lewat Sosialisasi ke Kecamatan

Kota Tangerang

Puskesmas Cibodasari Kota Tangerang Berikan Newborn Photoshoot Gratis Bagi yang Melahirkan di Poned