Home / Kota Tangerang

Selasa, 6 Februari 2024 - 21:14 WIB

Warga Kota Tangerang Harus Tahu, Ini Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari. Masyarakat Indonesia tak terkecuali warga Kota Tangerang pun harus paham sejumlah aturan dan larangan di bilik pemungutan suara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Salah satunya, adanya larangan menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya, saat berada di bilik suara. Selain itu, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga  DPRD Ajukan Pembangunan Gedung Baru, Pj: Kita Akan Komunikasi dengan Kemenkumham dan Pemkab Tangerang

– Larangan menggunakan handphone di bilik suara

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.

– Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara

Larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Baca Juga  Sekretaris Komisi II Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Terhadap Pelaksanaan Program MBG

– Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos

Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Terkait Banyaknya Mebeler yang Rusak, Kepala Dindik Mengklaim Sudah Diatasi

Kota Tangerang

Pengamat Sebut Gerakan Gampang Pangan Murah Sangat Tepat dan Menguntungkan Masyarakat

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Bagikan Paket Sembako dalam Tangerang Bersedekah

Kota Tangerang

Kampung Mandiri Pangan: Pemkot Tangerang Distribusikan Bibit Tanaman Gratis

Kota Tangerang

Pendaftaran Resmi Ditutup, Gugun jadi Calon Tunggal Ketua FKWT

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Kurang Mampu

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Kota Tangerang

May Day 2026 Kota Tangerang Berlangsung Meriah, Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja Jadi Komitmen Bersama