Home / Kota Tangerang

Senin, 23 Juni 2025 - 15:09 WIB

Setiap Tahun, Dinas PUPR Kota Tangerang Jadi Penyumbang Temuan BPK

Kota Tangerang, narasibanten.com – Dinas PUPR Kota Tangerang menjadi salah satu penyumbang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

Data yang diterima dari BPK Provinsi Banten, pada anggaran Tahun 2024 BPK telah
menemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada Dinas PUPR Kota Tangerang.

Dimana Realisasi Belanja Modal JIJ pada Dinas PUPR Tidak Sepenuhnya Sesuai Spesifikasi Kontrak Pemerintah Kota Tangerang pada LRA Tahun 2024 menyajikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp460.932.555.924,00 dengan realisasi sebesar Rp450.850.886.242,00 (Audited)atau 97,81% dari anggaran.

Belanja Modal JIJ tersebut diantaranya dianggarkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp428.500.403.248,00 dengan realisasi sebesar Rp419.139.582.967,00 atau 97,82% dari anggaran.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 46 paket pekerjaan dengan total senilai Rp84.822.549.800,00 diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dalam kontrak,” sumber BPK provinsi Banten, Senin (23/6/2025).

Adapun beberapa rincian temuan lainnya adalah:

Pertama, Pelaksanaan 28 Paket Pekerjaan Jalan Tidak Sepenuhnya Sesuai Spesifikasi Kontrak yang mana Hasil pemeriksaan secara uji petik 31 paket pekerjaan jalan senilai total Rp42.218.725.000,00 pada Dinas PUPR telah selesai 100% dan telah diserahterimakan kepada PPK sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) serta telah dibayarkan 100%.

Dari Hasil pemeriksaan dokumen berupa back-up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan pengawas dan Inspektorat atas 41 item pekerjaan senilai total Rp19.798.386.131,00 pada 31 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp42.218.725.000,00 serta pengujian kualitas jalan beton dan jalan hotmix pada UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi DPUPR Kota Tangerang diketahui terdapat ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp331.930.848,24 pada 28 paket pekerjaan senilai Rp34.215.476.000,00.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Rp6 juta ke 312 Mahasiswa di Tahun 2025

Ketidaksesuaian spesifikasi tersebut berupa kekurangan volume yang berasal dari kekurangan dimensi (panjang, lebar, dan tebal) jalan, ketidaktercapaian mutu beton dan kepadatan berat jenis aspal sesuai kontrak.

Kedua, Pelaksanaan Dua Paket Pekerjaan Bidang Sumber Daya Air Tidak Sepenuhnya Sesuai Spesifikasi Kontrak dari Hasil pemeriksaan secara uji petik paket pekerjaan Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR telah selesai 100% dan telah diserahterimakan kepada PPK sesuai BASTPP serta telah dibayarkan 100%.

BPK melakukan pemeriksaan atas 56 item pekerjaan senilai total Rp22.959.090.677,00 pada 15 paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp42.603.824.800. Hasil pemeriksaan dokumen berupa back-up data, as built drawing dan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, Pelaksana Pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Inspektorat diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan berupa kekurangan volume pekerjaan antara lain pada dimensi (panjang, lebar dan tinggi) sebesar Rp15.658.868,78 pada dua paket pekerjaan senilai Rp9.928.954.000,00 dengan rincian ketidaksesuaian spesifikasi pada tabel berikut.

Baca Juga  Komisi II Berharap BPJS Kesehatan Dapat Mempermudah Masyarakat Dalam Mengakses Layanan BPJS

Atas permasalahan tersebut, pihak pelaksana melalui Dinas PUPR telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp347.589.717,02 (Rp331.930.848,24 + Rp15.658.868,78) pada tanggal 2 s.d. 19 Mei 2025.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:

1) Pasal 4 huruf a, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia;
2) Pasal 11 ayat (1) huruf 1, yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak; dan
3) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.

b. Klausul pada masing-masing kontrak pekerjaan terkait lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.

“Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Tangerang menerima Aset Tetap JIJ tidak sesuai rencana, dikarenakan Kepala Dinas PUPR kurang optimal dalam pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan serta PPK dan PPTK terkait kurang cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.” Pungkasnya (GOR).

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Adanya Pembentukan KPM, Anggota DPRD Berharap Dapat Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Kota Tangerang

Cegah Stunting, Dinkes Distribusi Tablet Tambah Darah untuk Remaja SMP-SMA se-Kota Tangerang

Kota Tangerang

13 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Tangerang Sepanjang Tahun 2023

Kota Tangerang

Tahun 2024, Pemkot Tangerang Gratiskan Izin Trayek dan Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam

Kota Tangerang

Buntut Tak Lolos PPPK Puluhan THL Geruduk DPRD Kota Tangerang, Rusdi: Kita Akan Perjuangkan Bersama

Kota Tangerang

KNPI Kota Tangerang Didorong Jadi Lokomotif Gerakan Kepemudaan Yang Relevan, Solutif dan Berdampak Nyata

Kota Tangerang

Semarak Peringatan HUT ke-31 Kota Tangerang di Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

Bertepatan Hari Santri, Dindik Gelar Wisuda Akbar Tahfidz Siswa SD dan SMP