Home / Kota Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:18 WIB

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program SAHABAT MBR untuk Legalkan Rumah Rakyat

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan meluncurkan Program SAHABAT MBR (SAHkan Bangunan Bersama Rakyat).

Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, momentum HUT ke-33 ini dimaknai sebagai titik awal penguatan legalitas bangunan rumah masyarakat.

“Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pada perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi rumah warga,” tutur Decky.

Baca Juga  May Day 2025, Andri S Permana: Ini Kedua Kalinya Hari Buruh Dihadiri Presiden Republik Indonesia

Pada tahap awal rangkaian HUT ke-33, Pemkot Tangerang melaksanakan launching sebanyak 100 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, bagi rumah MBR penerima Rutilahu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Langkah ini menjadi simbol komitmen bahwa rumah rakyat harus layak secara fisik sekaligus sah secara hukum,” katanya.

Berdasarkan data eksisting, terdapat lebih dari 1.000 unit rumah Rutilahu di Kota Tangerang yang berpotensi untuk dilegalkan bangunannya secara bertahap melalui Program SAHABAT MBR.

Program ini diharapkan mampu menjawab persoalan legalitas bangunan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga  PDAM Tirta Benteng Buka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Terseleksi

“Adapun persyaratan peserta Program SAHABAT MBR meliputi memiliki alas hak atas tanah yang sah (bersertifikat), merupakan penerima Program Rutilahu yang telah diverifikasi, termasuk kategori MBR, serta memenuhi ketentuan teknis tata bangunan sesuai regulasi yang berlaku,” papar Decky.

Program SAHABAT MBR direncanakan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial HUT, tetapi akan ditetapkan sebagai kebijakan berkelanjutan melalui regulasi pendukung, seperti Keputusan Wali Kota.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara sistematis dan bertahap hingga seluruh rumah Rutilahu di Kota Tangerang memiliki legalitas bangunan yang sah.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Tangerang Evaluasi Penanganan Banjir

Kota Tangerang

Pj Walikota Kembali Mutasi dan Rotasi, Marwan Jadi Camat Cipondoh

Kota Tangerang

Job Fair Jadi Ajang Ribuan Pencari Kerja Dari Dalam dan Luar Kota Tangerang

Kota Tangerang

DLH Kota Tangerang Bersihkan Sisa Sampah Pascabanjir di Kampung Candulan

Kota Tangerang

PA GMNI Kota Tangerang Minta Pj Walikota dan ASN Jaga Netralitas

Kota Tangerang

Nobar Film Tegar Dengan Dindik, Nurdin : Ini Jadi Penguatan Karakter Anak Bangsa

Kota Tangerang

HKN 2025, Komisi II Dorong Pelatihan Bagi Calon Pengantin Guna Membangun Kesadaran Kesehatan

Kota Tangerang

Mengabuburit Seru, Ayo! Saksikan Liga Voli Ramadan 7-22 Maret di GOR Jatiuwung