Home / Kota Tangerang

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:54 WIB

Kisruh Penerimaan PPPK, Akademis Unis Minta Copot Kepala BKPSDM

Kota Tangerang – Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Syekh-Yusuf (Unis) Tangerang, Ukon Furkon Sukanda menilai kepala BKPSDM Kota Tangerang gagal dalam melakukan upaya pendampingan terhadap ribuan tenaga kerja harian lepas (THL).

Menurut nya, kegagalan tersebut kurangnya komunikasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang kepada pimpinan OPD dan pegawai yang mengikuti seleksi PPPK.

“Dari 5.186 formasi yang disiapkan, hanya 3.455 yang lolos seleksi administrasi saat tes calon PPPK. Dari 3.455 orang tersebut, hanya 1.669 yang dinyatakan lolos, sementara 1.786 lainnya gagal. Artinya, jumlah yang diterima tidak mencapai 50 persen dari keseluruhan jumlah formasi yang tersedia.” Ucapnya, Minggu (05/1/2025).

Baca Juga  Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Tips Menjaga Berat Badan Tetap Stabil di Bulan Puasa

“Hal ini menunjukkan kegagalan Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan nasib pegawai mereka sendiri.” Tambahnya.

Dengan adanya kondisi ini, pria yang hobi berfoto itu mengkhawatirkan akan berimbas pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat di Kota Tangerang.

“Setelah seleksi, tentunya ada pegawai yang lolos dan tidak dalam sebuah satuan kerja di lingkungan Pemkot Tangerang. Motivasi dan semangat dalam memberikan pelayanan dikhawatirkan akan menurun jika para pegawai tidak mendapatkan solusi bagi status mereka.” Imbuhnya.

“Ada baiknya jika Kepala BKPSDM Kota Tangerang dicopot dan diganti dengan pegawai yang lebih kompeten,” tambahnya tegas.

Baca Juga  Mudah dan Tanpa Ribet, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Aplikasi Tangerang LIVE

Ukon juga menjelaskan, Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 memang disebutkan, jika sudah mengikuti seleksi namun belum tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Kata dapat dipertimbangkan dalam aturan tersebut menunjukkan ketidakjelasan nasib para pegawai yang tidak lulus. Karena itu, Pemkot Tangerang harus segera melakukan komunikasi dengan KemenpanRB untuk mengurangi ketidakpastian yang dirasakan pegawai. Meskipun memang, status kepegawaiannya belum jelas dan dapat diberhentikan kapan saja.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Partai Golkar Dapat Bantuan Dana 1 Milar Lebih dari Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Kota Tangerang Jalin Kolaborasi dengan Organisasi Profesi

banten

Realisasi Investasi Terus Meningkat, Kota Tangerang Semakin Menarik di Mata Investor

Kota Tangerang

Jelang Iduladha 2024, Pemkot Tangerang Pastikan Hewan Kurban di Sejumlah Lapak dalam Kondisi Sehat

Kota Tangerang

400 Personil Gabungan Gelar Apel Siaga Guna Menghadapi Potensi Bencana

Kota Tangerang

Sterilisasi Mulai Dilakukan, Pemkot Tangerang Rencanakan Proses Pemagaran Pasar Anyar

Kota Tangerang

Pansel Pastikan Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Transparan dan Akuntabel

Kota Tangerang

Ketua Tim Kampanye SAMA Optimis Menangkan Pilkada