Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:19 WIB

Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras, Ketua DPRD Pastikan Tak Ada

Narasibanten.com – Ketua DPRD Kota Tangerang memastikan tidak ada rencana legalisasi prostitusi maupun pelonggaran peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang.

Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras merupakan informasi tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini belum ada draf revisi Perda yang diajukan secara resmi.

“Revisi Perda 7 dan 8 bukan untuk membuka zona prostitusi ataupun melonggarkan peredaran minuman keras. Tujuannya justru memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut,” ujar Rusdi Alam.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Jamin Kemampuan Fiskal Anggaran PPPK Paruh Waktu

Ia menjelaskan, wacana revisi Perda muncul sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, terdapat kebutuhan penguatan pasal karena perubahan pola pelanggaran yang kini banyak memanfaatkan platform digital dan transaksi daring.

Rusdi Alam menyebut, Perda Nomor 7 dan 8 disusun pada era yang masih konvensional. Sementara kondisi saat ini telah mengalami perkembangan signifikan, sehingga pengawasan dan pengaturan perlu disesuaikan dengan dinamika zaman.

Sementara itu, perwakilan masyarakat,
Ubay Permana, mengatakan pihaknya sempat berencana menyampaikan protes atas isu yang beredar.

Baca Juga  DPP Golkar Tetapkan Sachrudin Calon Wali Kota Tangerang di Pilkada 2024

Namun setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kota Tangerang, kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.

“Awalnya kami mau protes karena berkembang isu pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras. Setelah dijelaskan, ternyata itu tidak benar. Sampai hari ini juga belum ada draf yang diusulkan,” kata Ubay.

Rusdi Alam menambahkan, apabila revisi Perda 7 dan 8 masuk dalam agenda legislasi tahun 2026, DPRD berkomitmen menjalankan pembahasan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, aktivis, pelaku usaha, serta media.

“Prosesnya akan transparan dan partisipatif. Semua pihak akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum pembahasan diputuskan bersama eksekutif,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Saung Ratu Kota Tangerang, Rumah Makan Tradisional Idaman Para Karyawan

Kota Tangerang

DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat

Kota Tangerang

Semarak Peringatan HUT ke-31 Kota Tangerang di Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

Adanya Pembentukan KPM, Anggota DPRD Berharap Dapat Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

banten

Kecamatan Pinang Kota Tangerang Salurkan Bansos Beras ke 8.356 Penerima Manfaat

Kota Tangerang

Diterapkan di 620 Sekolah, Pemkot Tangerang Launching Pelajar Tangerang Mengaji

Kota Tangerang

Ketua Komisi IV Dukung Rencana Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang

Hari Hak Konsumen Sedunia, Pemkot Tangerang Komitmen Ciptakan Ekosistem Niaga Berkualitas