Home / Kota Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:18 WIB

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Luncurkan Program SAHABAT MBR untuk Legalkan Rumah Rakyat

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan meluncurkan Program SAHABAT MBR (SAHkan Bangunan Bersama Rakyat).

Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo mengatakan, momentum HUT ke-33 ini dimaknai sebagai titik awal penguatan legalitas bangunan rumah masyarakat.

“Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pada perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi rumah warga,” tutur Decky.

Baca Juga  Wakil Ketua II Minta Program MBG Harus Berjalan Dengan Baik, Transparansi dan Akuntabilitas

Pada tahap awal rangkaian HUT ke-33, Pemkot Tangerang melaksanakan launching sebanyak 100 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, bagi rumah MBR penerima Rutilahu yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Langkah ini menjadi simbol komitmen bahwa rumah rakyat harus layak secara fisik sekaligus sah secara hukum,” katanya.

Berdasarkan data eksisting, terdapat lebih dari 1.000 unit rumah Rutilahu di Kota Tangerang yang berpotensi untuk dilegalkan bangunannya secara bertahap melalui Program SAHABAT MBR.

Program ini diharapkan mampu menjawab persoalan legalitas bangunan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Luncurkan Maskot, Logo, dan Tagline POPDA XI Banten 2024

“Adapun persyaratan peserta Program SAHABAT MBR meliputi memiliki alas hak atas tanah yang sah (bersertifikat), merupakan penerima Program Rutilahu yang telah diverifikasi, termasuk kategori MBR, serta memenuhi ketentuan teknis tata bangunan sesuai regulasi yang berlaku,” papar Decky.

Program SAHABAT MBR direncanakan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial HUT, tetapi akan ditetapkan sebagai kebijakan berkelanjutan melalui regulasi pendukung, seperti Keputusan Wali Kota.

Pelaksanaannya akan dilakukan secara sistematis dan bertahap hingga seluruh rumah Rutilahu di Kota Tangerang memiliki legalitas bangunan yang sah.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Cegah Kecurangan, Pemkot Tangerang Uji Tera SPBU di Jalur Mudik Lebaran 1446 Hijriah

Kota Tangerang

Pendaftaran SPMB Tahap I Jenjang SMP Jalur Disabilitas di Kota Tangerang Dimulai, Ini Daftar SMP Inklusinya

Kota Tangerang

Anggota Komisi II Sebut Pembangunan Infrastruktur Masih Jadi Skala Prioritas

Kota Tangerang

Guna Kembangkan Wisata, Anggota Komisi II Apresiasi Disbudpar Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Mulai Mengoperasikan Pasar Anyar, Ketua DPRD: Tekankan Pentingnya Transparansi

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Salurkan Bantuan Langsung di Pengungsian Palestina

Kota Tangerang

Wali Kota Sachrudin Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Anggaran yang Efisien dan Berorientasi Hasil

Kota Tangerang

Komisi II Terima Aduan Sejumlah Perwakilan Kabut